Rapat Gabungan Syuriyah–Tanfidziyah PCNU Nganjuk Bahas RSNU, Perekonomian, hingga Sikap Organisasi
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Gabungan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah yang dilaksanakan dalam dua tahap. Rapat pertama berlangsung pada Senin, 24 November 2025, pukul 20.00–23.00 WIB, bertempat di kediaman Drs. H. Mokhammad Yasin, M.Si. Rapat lanjutan dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 20.00–23.00 WIB, bertempat di kediaman KH. Ali Masyhar.
Rapat gabungan tersebut membahas sejumlah agenda strategis organisasi dan menghasilkan beberapa keputusan penting yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran NU di Kabupaten Nganjuk.
Dalam bidang tindak lanjut pembangunan RSNU, PCNU Nganjuk memutuskan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Tim Persiapan Operasional (TPO) Klinik Pratama NUsada, melengkapi SK LKNU yang mengalami perubahan pasca ditinggal dr. Laks, serta melanjutkan proses penggalian dana pembangunan melalui tim pengkaderan.
Pada sektor perekonomian, PCNU Nganjuk menekankan optimalisasi pemasaran produk NU Cless agar tersedia hingga tingkat dusun dan desa, sehingga seluruh kegiatan dan hajatan pengurus serta warga NU dapat menggunakan produk sendiri. Seluruh pengurus NU di semua tingkatan, mulai PCNU, MWCNU, hingga PRNU, serta warga NU yang memiliki hajatan diwajibkan menggunakan NU Cless dan rokok NU Kleer. Selain itu, PCNU juga mendorong pengembangan usaha minyak goreng yang dibutuhkan pesantren dan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terkait BMT, seluruh pengurus di semua tingkatan yang belum menjadi anggota diwajibkan bergabung. Pengurus yang telah menjadi anggota diharapkan aktif menambah permodalan melalui tabungan sukarela. Untuk optimalisasi BMT, setiap pengurus diwajibkan memiliki simpanan minimal Rp2.000.000 yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib. PCNU juga mendorong alumni dan kader PDPKPNU untuk turut menjadi anggota dengan tabungan wajib dan sukarela.
Di bidang LAZISNU, PCNU menegaskan optimalisasi Gerakan Koin NU secara istikamah. Setiap PRNU wajib melaksanakan gerakan koin sesuai mekanisme LAZISNU, mulai dari pengambilan, pelaporan, hingga penyetoran. Seluruh pengurus, kader penggerak, dan warga NU diwajibkan mengisi kaleng koin setiap bulan. Hasil koin harus dilaporkan dan disetorkan ke LAZISNU dan tidak diperkenankan digunakan langsung di tingkat PRNU atau MWCNU.
Dalam pengelolaan inventaris aset PCNU, seluruh aset wajib didata dan dilengkapi dokumen kepemilikan. Aset yang berada di kantor lama maupun baru harus diberi label nomor inventaris. Bukti aset berupa wakaf atau hibah, termasuk sertifikat, wajib disimpan di brankas kantor bersama BMT.
Pada sektor pendidikan, SMA Diponegoro di bawah LP Ma’arif PCNU Nganjuk diwajibkan menyampaikan laporan rutin terkait operasional dan pengembangan sekolah kepada PCNU. Selain itu, pendampingan dan inovasi peningkatan mutu seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan LP Ma’arif harus terus ditingkatkan sesuai kebutuhan perkembangan zaman.
Menyikapi dinamika yang terjadi di PBNU terkait pemberhentian Ketua Umum, reshuffle Sekjen dan Bendahara Umum, serta munculnya dua kepengurusan PBNU, rapat memutuskan bahwa PCNU Kabupaten Nganjuk bersikap netral. Program internal NU tetap berjalan, namun dalam setiap kegiatan tidak mengundang pihak dari kedua kubu. Program pengkaderan PDPKPNU dan PMKNU untuk sementara dihentikan, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Dana peserta yang telah dibayarkan dititipkan di BMTNU Nganjuk, serta PCNU akan menyampaikan surat resmi kepada PBNU dan calon peserta.
Rapat juga memutuskan bahwa Peringatan Harlah Satu Abad NU akan dilaksanakan di MWCNU Rejoso, bertempat di Balai Pertemuan Desa Mojorembun, pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekaligus puncak pemberian hadiah kejuaraan NU Award, dengan usulan penceramah KH. Zuhrul Anam dari JATMAN Jawa Tengah.
Selain itu, PCNU Nganjuk menekankan pentingnya distribusi kader dengan menginstruksikan pengkaryaan kader di struktur MWCNU, PRNU, PARNU, lembaga, serta pengembangan petugas koin. PCNU juga akan mengundang MWCNU, PRNU, lembaga, dan Banom untuk sosialisasi hasil rapat gabungan dan desain distribusi kader. Dalam forum sosialisasi tersebut, akan dihimbau agar setiap ranting memiliki sekretariat atau kantor PRNU sebagai pusat konsolidasi organisasi.
Terakhir, PCNU Nganjuk menginstruksikan agar MWCNU wajib menyelenggarakan Silaturahmi Antar Kecamatan (Silatcam) minimal satu kali dalam satu tahun. Seluruh keputusan hasil rapat gabungan ini wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Bagi pihak yang mengabaikan keputusan akan diberikan peringatan secara bertahap, baik lisan maupun tertulis.
Sebagai tindak lanjut dari seluruh keputusan strategis tersebut, PCNU Kabupaten Nganjuk kemudian menyosialisasikan hasil Rapat Gabungan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah melalui Rapat Konsolidasi Organisasi yang melibatkan Ketua Lembaga PCNU Nganjuk, Ketua Banom PCNU Nganjuk, Ketua MWCNU, serta Ketua PRNU se-Kabupaten Nganjuk. Kegiatan konsolidasi ini dilaksanakan pada Sabtu, 27 Desember 2025, bertempat di Kantor PCNU Nganjuk, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Dalam forum tersebut, PCNU menegaskan pentingnya kesamaan persepsi, soliditas struktur, serta kesungguhan seluruh jajaran dalam menindaklanjuti setiap keputusan rapat gabungan. Ketua MWCNU dan Ketua PRNU diminta untuk membawa data distribusi kader PKPNU sebagai bahan pemetaan dan penguatan pengkaryaan kader di tingkat kecamatan dan ranting.
Melalui konsolidasi ini, PCNU Kabupaten Nganjuk berharap seluruh keputusan organisasi dapat dijalankan secara disiplin, terukur, dan berkelanjutan, demi memperkuat kemandirian jam’iyyah serta meningkatkan peran Nahdlatul Ulama dalam bidang keagamaan, sosial, ekonomi, dan pendidikan di Kabupaten Nganjuk.
Pewarta : Dina Tia Fatikasari






