April 17, 2026

Rawat Tradisi Keilmuan NU, Lembaga Bahtsul Masa’il NU MWCNU Gondang Gelar Bahtsul Masa’il ke-38

LBM MWCNU GONDANG

Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Nahdlatul Ulama MWCNU Gondang kembali menggelar forum ilmiah keagamaan Bahtsul Masa’il ke-38 yang bertempat di Mushola At Ta’awun, Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, pada Senin, 5 Januari 2026 pukul 20.00–23.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus NU tingkat MWC dan Ranting serta jamaah masjid dan mushola, khususnya warga sekitar Desa Ngujung.

Mengusung tema “Mengkaji Hukum Menyewakan Lahan Milik Pemerintah dan Hukum Pernikahan Rodlo’ah (Saudara Sepersusuan)”, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman fiqih yang komprehensif terhadap persoalan-persoalan aktual yang sering dijumpai di tengah masyarakat. Secara khusus, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui hukum menyewakan tanah milik pemerintah, memahami hukum pernikahan dengan saudara sepersusuan (rodlo’ah), serta mengetahui status anak yang lahir dari pernikahan tersebut menurut tinjauan fiqih.

Bahtsul Masa’il ini dipandu langsung oleh Pengurus dan Anggota LBM MWC NU Gondang dengan merujuk pada berbagai literatur kitab kuning mu’tabarah. Proses pembahasan berlangsung secara dinamis, argumentatif, dan mendalam, hingga akhirnya forum berhasil mencapai mufakat atas permasalahan yang dikaji.

Dalam sambutannya, Ketua Ranting NU Desa Ngujung, Kyai Mukhlis Kholil, menyampaikan ucapan selamat datang serta terima kasih kepada seluruh peserta dan hadirin. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan, serta mengusulkan agar ke depan setiap ranting dapat mengirimkan kader-kader terbaik yang cakap dalam mengkaji kitab kuning untuk memperkuat tradisi keilmuan NU.

Sementara itu, Ketua LBM NU Gondang, Kyai Khoirul Abadi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tuan rumah atas fasilitas dan dukungan yang diberikan. Ia juga menyampaikan rencana dan harapan agar hasil-hasil Bahtsul Masa’il yang telah dan akan dilaksanakan dapat segera dibukukan sebagai khazanah keilmuan yang bermanfaat bagi warga Nahdliyin.

Motivasi juga disampaikan oleh Ketua MWC NU Gondang, Kyai M. Parkim, yang menegaskan pentingnya terus belajar dan mengaji tanpa mengenal batas usia. Menurutnya, semangat menuntut ilmu harus tetap terjaga sebagai bagian dari pengabdian kepada agama dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para peserta dan audiens semakin memahami kajian fiqih dari berbagai literatur, khususnya terkait hukum menyewakan tanah milik pemerintah dan hukum pernikahan dengan saudara sepersusuan (rodlo’ah), sehingga hasil kajian tersebut dapat diterapkan secara bijak dalam kehidupan sehari-hari, terutama pada persoalan-persoalan yang bersentuhan langsung dengan realitas masyarakat.

Kegiatan Bahtsul Masa’il ke-80 ini berjalan dengan lancar, khidmat, dan penuh semangat keilmuan, sekaligus meneguhkan peran LBM NU sebagai penjaga tradisi ijtihad jama’i di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Pewarta : Dina Tia Fatikasari