September 11, 2026

GP Ansor Nganjuk Soroti Polemik Sound Horeg: Kritik Boleh Tajam, Penghinaan Jangan

ANOSR NGANJUK

Polemik mengenai fenomena sound horeg kembali menjadi sorotan. Di tengah perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat, PC GP Ansor Nganjuk menegaskan bahwa persoalan halal atau haram tidak semata-mata melekat pada perangkat sound system, melainkan bergantung pada tujuan, cara penggunaan, serta perilaku yang menyertainya.

Menurut PC GP Ansor Nganjuk, sound system pada dasarnya hanyalah sebuah alat. Jika digunakan untuk kegiatan yang baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama maupun norma sosial, penggunaannya tidak serta-merta dapat dikategorikan haram. Sebaliknya, persoalan hukum dapat berubah ketika penggunaannya disertai tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan kepatutan sosial.

Perbedaan pandangan mengenai sound horeg pun dinilai sebagai sesuatu yang wajar. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika masyarakat dan tidak seharusnya menjadi sumber permusuhan.

Namun, PC GP Ansor Nganjuk menilai cara menyampaikan perbedaan pendapat tetap harus berada dalam koridor etika.

Pernyataan Setyo Budi Mularso, yang disebut sebagai pemilik sound horeg, terhadap KH. Ma’ruf Khozin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai telah melampaui batas kritik yang konstruktif.

Penggunaan kata-kata seperti “goblog”, menurut PC GP Ansor Nganjuk, bukan lagi sekadar ekspresi ketidaksetujuan. Ungkapan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan tidak mencerminkan etika dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi.

PC GP Ansor Nganjuk menegaskan, perbedaan pandangan terhadap MUI maupun pendapat keagamaan tidak semestinya berujung pada penghinaan terhadap ulama atau lembaga keagamaan.

MUI, lanjutnya, memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan pandangan, kajian, serta fatwa terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan suatu pandangan atau fatwa, ruang dialog dan kritik argumentatif tetap terbuka.

“Berbeda pendapat adalah hal biasa. Menghina bukan cara yang bijaksana.”

PC GP Ansor Nganjuk menilai kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan etika dan tanggung jawab. Kritik boleh disampaikan secara tegas, bahkan keras, tetapi tidak perlu berubah menjadi penghinaan. Perbedaan pendapat boleh tajam, namun tetap harus disampaikan dengan adab.

Atas dasar tersebut, PC GP Ansor Nganjuk mendesak Setyo Budi Mularso untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada MUI Jawa Timur atas pernyataan yang dinilai telah melewati batas kepatutan dalam menyampaikan kritik.

Selain itu, PC GP Ansor Nganjuk mengimbau seluruh pihak, khususnya para pelaku usaha sound horeg, agar tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai pemicu konflik sosial.

Persoalan sound horeg, menurut mereka, seharusnya dapat dibicarakan melalui dialog, kajian, dan ruang komunikasi yang sehat. Jangan sampai perbedaan perspektif yang semestinya menjadi bagian dari dinamika masyarakat justru berubah menjadi konflik akibat penggunaan bahasa yang provokatif.

Pada akhirnya, persoalan bukan hanya tentang seberapa keras suara sebuah sound system.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap pihak mampu menjaga suara perbedaan tetap berada dalam batas etika.

Kontributor : Hamid Muzakki 

Editor : Dina Tia Fatikasari