Maret 14, 2025

PBNU Tegaskan 11 Organisasi Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU

cropped-logo-nu-diplesetkan-jadi-un-nahdliyin-jangan-terpancing_224748.png

Nganjuk – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerbitkan aturan terkait Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025, yang diterbitkan pada 7 Januari 2025. Dalam surat edaran tersebut, PBNU menegaskan, “Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap individu untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.”

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU, Nur Hidayat, menjelaskan bahwa Surat Edaran ini ditujukan untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

“Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak entitas perkumpulan atau yayasan yang melakukan kegiatan-kegiatan masif dan menisbatkan diri sebagai bagian dari NU. Beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, dengan akta pendirian yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran ini,” ujar Nur Hidayat dilansir dari NU Online pada Selasa (28/01/2025).

Menurut Nur Hidayat, aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari agenda Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, untuk mengupayakan konsolidasi struktural di lingkungan NU.

“Tujuan surat edaran ini adalah untuk memperkuat konsolidasi struktur organisasi. Ketua Umum PBNU telah menyampaikan bahwa struktur NU harus solid dan koheren,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nur Hidayat berharap agar SE ini dapat dipahami dengan baik oleh perangkat perkumpulan lain di luar NU agar tidak ada perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tanggung jawab PBNU.

“Karena mereka berinteraksi dengan pihak eksternal, seperti halnya Himpunan Advokat NU yang bekerja sama dengan kementerian dan berhubungan dengan KUA-KUA. Mereka membawa label NU, yang sering kali menimbulkan masalah,” ujarnya.

PBNU juga menegaskan bahwa sejumlah entitas perkumpulan, organisasi, dan/atau yayasan yang mengklaim sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama tidak memiliki keterkaitan dengan struktur atau perangkat NU. Berikut adalah daftar entitas yang dimaksud:

  1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU)
  2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU)
  3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN)
  4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU)
  5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU)
  6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU)
  7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)
  8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI)
  9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN)
  10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS)
  11. Organisasi lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama